RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu, 22 Maret 2025, yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Lokasi dan Jadwal Layanan:
- Ruko WOM Finance Pasar Baru
- Living Plaza Palem Semi
Layanan di masing-masing lokasi akan mulai beroperasi pukul 08.00 WIB.
Pemohon diimbau untuk melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis (H-3) guna menghindari kendala administrasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat.
- Hasil tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi layanan).
Prosedur Perpanjangan SIM
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan di loket.
- Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Tunggu hingga SIM selesai diproses dan diterima.
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News