RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga Kota Serang dalam memperbarui SIM mereka dengan lebih efisien.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang, yaitu:
- Alun-Alun Kramatwatu
- Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau dalam masa tenggang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa langkah sebagai berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses administrasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kota Serang dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengantre panjang di Satpas utama.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News