RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu:
- Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas terdekat.
Proses Perpanjangan SIM
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur berikut:
- Persiapan Dokumen
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi
- Membayar biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
- Proses Identifikasi
- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan digital.
- Pencetakan SIM
- Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
Dengan adanya layanan ini, Polres Serang Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor mereka.
Selain itu, layanan ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan akses pelayanan publik secara cepat dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi mereka.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar