RASIOO.id – Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) serta memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi warga.
Layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025, tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
- Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
- IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Disarankan agar warga melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa guna menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru dari awal.
Persyaratan Dokumen :
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Prosedur Perpanjangan SIM :
- Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk membuat surat keterangan sehat di lokasi.
- Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir.
- Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Komitmen Pelayanan Publik
Dengan memilih lokasi strategis seperti Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, Polres Metro Tangerang Kota berupaya memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan efisien bagi masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terciptanya tata kelola lalu lintas yang lebih baik.
Bagi warga yang memerlukan informasi tambahan mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota melalui media sosial atau website resmi yang tersedia.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar