Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Kamis 10 April 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan diselenggarakan pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Telaga Besari, dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga diharapkan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Surat keterangan psikologis.

  • Fotokopi e-KTP.

  • SIM lama yang masih aktif.

Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Alur Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling mencakup tahapan berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.

  2. Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.

  3. Mengambil nomor antrean.

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Petugas melakukan entri data.

  6. Pemohon menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  7. Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.

Satlantas Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan, guna memperlancar proses perpanjangan SIM.

Dengan adanya layanan ini, Satlantas berharap warga Kabupaten Tangerang dapat memperbarui SIM mereka dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar