RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 10 April 2025 akan tersedia di dua lokasi strategis, yaitu:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemohon wajib melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Dilakukan di lokasi, bersamaan dengan pengambilan formulir perpanjangan.
Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.
Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar