RASIOO.id – Rencana pemerintah menghadirkan Koperasi Merah Putih menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik sekaligus pegiat koperasi Kabupaten Serang, Fathuddin Al-Farisi, menilai inisiatif tersebut menyimpang dari prinsip dasar koperasi yang dirintis oleh Bung Hatta.
Dalam keterangannya, Senin 27 April 2025, Al-Farisi menegaskan bahwa koperasi sejatinya lahir dari gerakan rakyat berbasis asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan produk instruksi administratif dari pusat.
“Koperasi itu kerja bersama anggota, bukan proyek top-down. Jika dasarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian, desa hanya akan menjadi pelaksana, sementara kendali dan keuntungan tetap terpusat. Ini bukan ekonomi kerakyatan, ini agenda politik,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan UMKM dan Koperasi Kelola Rp15 Miliar Per Hari dari Program Makan Bergizi Gratis
Al-Farisi mengingatkan kembali tujuh prinsip koperasi yang menurutnya kerap diabaikan pemerintah: keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, pendidikan anggota, kerja sama antarkoperasi, dan kepedulian terhadap komunitas.
“Filosofinya harus jelas: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Produk dan keuntungan mesti diprioritaskan untuk anggota dulu, baru masyarakat umum,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan rencana pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih dengan alokasi anggaran Rp5 miliar per unit, atau setara dengan Rp400 triliun secara nasional.
“Dari mana dana sebesar itu? Apakah lagi-lagi utang? Padahal koperasi idealnya mandiri, bertumpu pada simpanan pokok (simpok) dan simpanan wajib (simwa) anggota,” cetusnya.
Menurut Al-Farisi, skema pendanaan berbasis APBN justru mengikis kemandirian koperasi, sekaligus mengancam prinsip demokrasi ekonomi.
“Kalau modal dari pemerintah, hak suara anggota bisa dikebiri. Padahal prinsip koperasi itu one man, one vote, bukan berdasarkan besarnya modal,” ujarnya.
Lebih jauh, Al-Farisi menilai proyek ini berpotensi menjadi alat politik untuk menguasai ekonomi desa melalui struktur yang sentralistik.
“Ini bukan solusi bagi rakyat, melainkan cara menguasai lumbung ekonomi desa lewat koperasi bentukan pusat. Koperasi harusnya membebaskan anggota dari cengkeraman oligarki, bukan justru menjadi alatnya,” katanya.
Ia mendesak pemerintah untuk merevisi rencana ini dan kembali pada semangat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
“Jangan jadikan koperasi sebagai proyek mercusuar. Ukur keberhasilannya dari kesejahteraan anggota, bukan dari jumlah SK yang diterbitkan,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar