Wali Kota Tangerang Sachrudin Tanggapi Operasional Tempat Bermain Anak yang Belum Miliki PBG

RASIOO.id – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, angkat bicara terkait polemik operasional wahana bermain anak dan restoran The Nice Garden di kawasan Pinang yang tetap beroperasi meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sachrudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan. Ia meminta jajarannya menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum.

“Harus ditindaklanjuti, pokoknya sesuai dengan aturan. Kalau seandainya tidak ada izin, ya semua harus ada izin,” ujarnya saat ditemui, Selasa, 6 Mei 2025.

Terkait informasi bahwa segel pada lokasi usaha tersebut telah dibongkar, Sachrudin menyerahkan penanganan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan oleh aparat.

“Melakukan tugasnya sesuai dengan aturan. Kalau benar dibongkar, kita akan cari tahu lebih lanjut. Apakah benar dibongkar atau memang ada prosedur tertentu yang dijalankan. Semuanya ada aturannya,” kata Sachrudin.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyegel wahana bermain dan restoran The Nice Garden yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Pinang, karena belum memiliki PBG. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (24/4/2025), tempat tersebut tetap beroperasi meski sudah disegel.

Bahkan, plang segel dilaporkan telah dicopot dan dipindahkan. Saat dikonfirmasi, salah satu kasir The Nice Garden mengaku bahwa tempat tersebut telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi.

“Izinnya dari orang kantor, katanya sudah bertemu Satpol PP dan dapat izin. Tadi pagi sempat ada yang datang dan kontrol juga,” ujar kasir tersebut.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP Kota Tangerang terkait klaim adanya pemberian izin tersebut.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar