RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Layanan ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang dan proses yang memakan waktu.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua titik strategis, yakni:
Plaza Shinta Mall Karawaci
Pasar Modern Graha Raya Pinang
Kegiatan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat dan Tahapan Perpanjangan SIM
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM agar menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa kedaluwarsa)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan:
Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat
Pembayaran biaya administrasi di loket
Pengambilan dan pengisian formulir
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital)
Biaya Administrasi Resmi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Solusi Nyata untuk Masyarakat Kota Tangerang
Dengan adanya layanan Mobil SIM Keliling, Polresta Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kendaraan. Layanan ini menjadi bentuk nyata pelayanan publik yang mendekatkan kepolisian dengan masyarakat.
Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke lokasi sesuai jadwal serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa kendala.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar