RASIOO.id – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Rabu, 14 Mei 2025.
Layanan SIM Keliling hari ini hadir di:
ITC BSD pada pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza pada pukul 08.00 – 12.00 WIB dan dilanjutkan pada pukul 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang sesuai jadwal operasional dan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemohon melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pengambilan dan pengisian formulir di lokasi layanan.
Perekaman data meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar