RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu, 14 Mei 2025.
Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini merupakan upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas.
Dengan menghadirkan unit layanan di titik-titik keramaian, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menjangkau fasilitas perpanjangan SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Imbauan dan Persyaratan
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis.
Warga disarankan melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku berakhir guna menghindari denda atau kewajiban membuat SIM baru.
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi)
Prosedur Layanan:
Menyiapkan dokumen dan melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi
Melakukan pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon
Dengan layanan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat menciptakan sistem pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat mengakses informasi melalui akun media sosial resmi atau website Polres Metro Tangerang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar