RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pospol Telaga Besari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak memanfaatkan layanan ini, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Layanan SIM Keliling:
Pemohon menyiapkan dan melengkapi surat keterangan sehat dan psikologis.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna mempercepat dan memperlancar proses perpanjangan SIM.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Kabupaten Tangerang dapat melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar