RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Rabu, 15 Mei 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis di wilayah Tangerang Selatan:
ITC BSD
Waktu layanan: Pukul 08.00 – 13.00 WIBBintaro Plaza
Waktu layanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang sesuai dengan jadwal operasional dan telah melengkapi seluruh persyaratan guna kelancaran proses perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan di lokasi layanan.
Perekaman data biometrik oleh petugas, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengingatkan warga untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan guna menghindari kendala saat proses berlangsung.
Informasi lebih lanjut terkait layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar