RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan diselenggarakan pada Rabu, 3 Juni 2025, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau warga.
Adapun lokasi dan jadwal operasional layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan guna memperlancar proses pelayanan.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Proses Perpanjangan:
Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi layanan).
Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Perekaman data oleh petugas, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan ketentuan layanan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar