RASIOO.id – Gubernur Banten resmi memperpanjang program penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau yang lebih dikenal sebagai program pemutihan pajak, hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan ini diumumkan saat Gubernur Banten Andra Soni meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam kesempatan itu, ia menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, UPT Samsat Cikokol menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengakui antusiasme masyarakat sejauh ini sudah baik, namun baru sekitar 25–30 persen dari total kendaraan yang menunggak yang telah melakukan daftar ulang.
“Masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban masyarakat, data daftar ulang juga penting untuk kami dalam menyusun perencanaan anggaran tahun 2026,” ujarnya pada Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Sudah Berlaku Hari ini di Polres Bogor
Awal mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Kesempatan seperti ini jarang diberikan, jadi kami harap warga bisa segera mendatangi layanan yang tersedia,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Samsat Cikokol juga menyediakan layanan yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Tangerang untuk mempermudah akses warga.
“Kami punya layanan di Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cibodas, Gerai MPP di Puspem, Gerai Jatiuwung, Gerai Alam Sutera, serta tiga unit mobil layanan keliling yang standby di berbagai lokasi keramaian,” pungkas Awal.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar