RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan ini bertujuan memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi warga Tangerang Selatan untuk mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Pada Sabtu, 12 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:
Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan persyaratan berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Lakukan pembayaran administrasi dan ambil formulir
Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan
Lengkapi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas
Ikuti proses identifikasi berupa sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu serta membawa dokumen secara lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Layanan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman bagi warga Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar