RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis dan efisien melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali dioperasikan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang.
Layanan ini akan hadir pada Selasa, 21 Juli 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Prosedur Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Imbauan Kepolisian
Polres Tangerang mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan serta menghindari antrean panjang, khususnya pada masa-masa sibuk seperti bulan Ramadhan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan administrasi SIM secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar