RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai solusi praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Layanan ini akan beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kramatwatu
Stadion Maulana Yusuf, Ciceri
Jam operasional dimulai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau masih berada dalam masa tenggang. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Kartu BPJS aktif
Prosedur Perpanjangan SIM:
Persiapan dokumen: Pastikan semua persyaratan telah lengkap.
Pembayaran administrasi: Lakukan pembayaran dan ambil formulir.
Pengambilan nomor antrean: Sesuai urutan kedatangan.
Pengisian formulir: Isi dan serahkan kepada petugas.
Proses identifikasi: Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM baru: Setelah proses selesai.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan ini, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar