Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 23 Juli 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan tersedia di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, yakni:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Dengan jadwal tersebut, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan lokasi pelayanan, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Persyaratan Dokumen

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan hasil tes psikologi

  • Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

Tahapan Proses Perpanjangan

Layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Pemenuhan dokumen: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

  2. Pembayaran administrasi: Dilakukan saat pengambilan formulir.

  3. Antrean dan entri data: Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.

  4. Identifikasi biometrik: Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

  5. Penerbitan SIM: SIM baru akan dicetak dan diserahkan setelah seluruh tahapan selesai.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan, guna mendukung kelancaran proses perpanjangan SIM.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda