RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, dan tersedia di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, yakni:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dengan jadwal tersebut, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan lokasi pelayanan, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Proses Perpanjangan
Layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, di antaranya:
Pemenuhan dokumen: Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran administrasi: Dilakukan saat pengambilan formulir.
Antrean dan entri data: Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.
Identifikasi biometrik: Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Penerbitan SIM: SIM baru akan dicetak dan diserahkan setelah seluruh tahapan selesai.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan, guna mendukung kelancaran proses perpanjangan SIM.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar