RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, berlokasi di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menikmati proses perpanjangan SIM yang lebih efisien dan hemat waktu.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan aktif kartu BPJS
Biaya Resmi Perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan:
Pemohon menyiapkan dokumen kesehatan dan psikologis.
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses perpanjangan.
Masyarakat juga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang dapat memperpanjang SIM mereka dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar