RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 24 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci serta Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Alur Layanan Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang berlaku untuk perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian warga.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan turut serta dalam mendukung peningkatan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar