Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 24 Juli 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 24 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci serta Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

Alur Layanan Perpanjangan SIM:

  1. Pemeriksaan kesehatan

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan

  4. Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi yang berlaku untuk perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian warga.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal dan turut serta dalam mendukung peningkatan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar