RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 24 Juli 2025, layanan ini akan tersedia di dua lokasi strategis di wilayah Tangerang Selatan, yakni:
ITC BSD
Waktu pelayanan: Pukul 08.00 – 13.00 WIBBintaro Plaza
Waktu pelayanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Masyarakat diimbau untuk hadir sesuai jadwal dan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pengambilan serta pengisian formulir perpanjangan di lokasi
Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon
Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum menuju lokasi layanan guna menghindari kendala selama proses berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar