Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 24 Juli 2025

RASIOO.id – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, dan akan tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang, yaitu:

  • Alun-Alun Kota Serang
    ⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    ⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    ⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan pilihan waktu dan tempat yang fleksibel, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kenyamanan dan jadwal masing-masing.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas di lokasi layanan.

  2. Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.

  3. Petugas akan memproses data serta melakukan identifikasi biometrik, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  4. Setelah proses selesai, SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan membawa seluruh kelengkapan dokumen guna memastikan proses pelayanan berjalan cepat, efisien, dan tertib.

Bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar