RASIOO.id – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, dan akan tersedia di dua lokasi strategis di Kota Serang, yaitu:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan waktu dan tempat yang fleksibel, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kenyamanan dan jadwal masing-masing.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Perpanjangan SIM:
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas di lokasi layanan.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Petugas akan memproses data serta melakukan identifikasi biometrik, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah proses selesai, SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan membawa seluruh kelengkapan dokumen guna memastikan proses pelayanan berjalan cepat, efisien, dan tertib.
Bagi masyarakat yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi terkait jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar