RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 30 Juli 2025, layanan ini akan hadir di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau, yakni:
ITC BSD: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dengan pilihan waktu yang beragam, masyarakat diberikan keleluasaan dalam menentukan lokasi dan jam pelayanan sesuai kebutuhan, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tarif dan Ketentuan Biaya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan Administratif
Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama (masih aktif masa berlakunya)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Layanan
Proses perpanjangan SIM dalam layanan keliling ini mencakup beberapa tahapan:
Pemenuhan Dokumen – Pemohon diminta melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran Administrasi – Dilakukan bersamaan dengan pengambilan formulir.
Antrean dan Entri Data – Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, serta entri data oleh petugas.
Identifikasi Biometrik – Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Penerbitan SIM – SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan diserahkan setelah seluruh proses selesai.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan melalui media sosial atau situs web yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar