RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan hadir pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Mobil SIM Keliling beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen berikut secara lengkap:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Adapun tahapan pelayanan perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Imbauan untuk Pemohon
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Hal ini penting untuk mempercepat proses dan menghindari antrean panjang, terutama selama bulan Ramadhan.
Melalui layanan ini, Polres Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempercepat proses administrasi SIM secara praktis, efisien, dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar