RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, yakni:
ITC BSD: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: pukul 08.00 – 12.00 WIB dan pukul 15.00 – 16.30 WIB
Dengan jadwal yang fleksibel dan lokasi yang tersebar, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih waktu dan tempat pelayanan sesuai kebutuhan, khususnya untuk keperluan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tarif Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan Administratif
Untuk dapat dilayani dalam program SIM Keliling, pemohon wajib membawa dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Layanan
Proses perpanjangan SIM dalam layanan keliling ini mencakup beberapa tahapan penting, antara lain:
Pemenuhan Dokumen – Pemohon diminta melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran Administrasi – Dilakukan bersamaan dengan pengambilan formulir permohonan.
Antrean dan Entri Data – Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, serta entri data oleh petugas.
Identifikasi Biometrik – Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Penerbitan SIM – SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna mendukung kelancaran dan efisiensi proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan melalui media sosial atau situs web yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar