RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan waktu dan lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kehadirannya sesuai jadwal dan kenyamanan masing-masing.
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Layanan
Setibanya di lokasi, pemohon diminta menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen guna memperlancar proses pelayanan.
Bagi yang belum sempat memperpanjang pada tanggal tersebut, informasi jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar