Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 14 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yakni:

  • Alun-Alun Kota Serang
    ⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    ⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    ⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan pilihan waktu dan lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kehadirannya sesuai jadwal dan kenyamanan masing-masing.

Persyaratan Dokumen:

  1. Fotokopi e-KTP

  2. SIM lama yang masih berlaku

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Surat keterangan psikologi

  5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Prosedur Layanan

Setibanya di lokasi, pemohon diminta menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean.

Selanjutnya, petugas akan melakukan identifikasi biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan membawa kelengkapan dokumen guna memperlancar proses pelayanan.

Bagi yang belum sempat memperpanjang pada tanggal tersebut, informasi jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar