Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Kamis 21 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:

  • Alun-Alun Kota Serang
    ⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Mall of Serang
    ⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
    ⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB

Dengan pilihan lokasi dan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kehadirannya sesuai kebutuhan.

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Setibanya di lokasi, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, kemudian mengisi formulir perpanjangan serta mengambil nomor antrean.

Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah seluruh proses rampung, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Bagi warga yang belum sempat melakukan perpanjangan pada jadwal tersebut, informasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar