RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan lokasi dan jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kehadirannya sesuai kebutuhan.
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Setibanya di lokasi, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, kemudian mengisi formulir perpanjangan serta mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah seluruh proses rampung, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Bagi warga yang belum sempat melakukan perpanjangan pada jadwal tersebut, informasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar