RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi strategis, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kasatlantas Polresta Metro Tangerang Kota menjelaskan, layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan sistem pelayanan mobile, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C secara lebih mudah, cepat, dan efisien.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum habis masa berlakunya).
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Bukti kepesertaan aktif BPJS.
Proses Layanan SIM Keliling:
- pemeriksaan kesehatan
- pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir
- penyerahan dokumen serta pengambilan nomor antrean
- proses identifikasi biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat layanan administrasi agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar