RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan dibuka di tiga lokasi strategis di Kabupaten Tangerang dengan jadwal sebagai berikut:
Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja: pukul 07.00 – 10.00 WIB
Ramayana Cikupa: pukul 10.00 – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi sesuai ketentuan terbaru
Prosedur Layanan
Pemohon diwajibkan terlebih dahulu melengkapi surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi. Selanjutnya, melakukan pembayaran biaya administrasi, mengambil formulir, dan nomor antrean. Petugas kemudian akan melakukan entri data, perekaman sidik jari, pengambilan foto, hingga tanda tangan digital. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM serta melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo.
Warga juga diminta membawa seluruh persyaratan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Selain itu, masyarakat diharapkan rutin memantau kanal resmi Polres Metro Tangerang untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling.
Melalui program ini, Polres Metro Tangerang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kemudahan akses layanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM secara efisien dan tepat waktu.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar