Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Rabu 10 September 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, di Pospol Telaga Bestari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C melalui layanan SIM Keliling, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Membawa KTP asli beserta fotokopi.

  • Menyerahkan SIM lama yang masih berlaku.

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Hasil tes psikologi SIM.

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Alur Pelayanan

Proses perpanjangan dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran administrasi serta pengisian formulir.

Pemohon selanjutnya mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.

Apabila seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga waktu dan tenaga dapat lebih efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar