Polisi Geledah Kantor Desa Cikuda, Amankan Sejumlah Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah

 

RASIOO.id – Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bogor, menggeledah kantor kepala Desa Cikuda dan kantor Camat Parungpanjang Kabupaten Bogor, pada Selasa 9 September 2025 kemarin.

Penggeledahan itu dilakukan untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan gratifikasi penertiban dokumen Jual-Beli Tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, AS.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto tidak menampik Penyidik Tipidkor Polres Bogor mengambil beberapa dokumen penting untik menindaklanjuti kasus tersebut.

“Laporan dari Kasat Reskrim bukan penggeledahan. Penyidik tipidkor kemarin datang ke kantor desa untuk penyitaan Dokumen Surat Pelepasan Hak, buku register SPH dan foto copy buku register leter C,” kata Wikha, Rabu 10 September 2025.

Baca Juga: Soal Kasus Kades Cikuda, Kepala DPMD : hormati proses hukum yang berjalan

Dari informasi yang dihimpun, penyidik tipidkor datang ke Kantor Desa Cikuda sekitar pukul 12:30 WIB. Kemudian dilanjutkan menuju Kantor Kecamatan Parungpanjang sekitar pukul 15:30 WIB.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, AS dipanggil Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.

“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.

Baca Juga: Sudah Tahap Penyidikan, Polisi Periksa Kades Cikuda dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

AKBP Wikha menjelaskan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelas dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar