RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dihadirkan sebagai alternatif praktis agar warga tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
Pada Sabtu, 13 September 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa agar proses administrasi tidak terkendala.
Persyaratan Perpanjangan
Warga yang hendak memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Pelayanan
Masyarakat yang datang diwajibkan membawa seluruh persyaratan, kemudian melakukan pembayaran biaya administrasi, mengisi formulir, mengambil nomor antrean, serta menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung diserahkan.
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Polres Metro Tangerang atau langsung di lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar