RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, bertempat di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Prosedur Perpanjangan
Pengambilan formulir dan pembayaran biaya administrasi di loket.
Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas.
Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM baru setelah proses selesai.
Biaya Resmi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Serang Kota berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga, sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya memiliki SIM yang sah demi keselamatan serta ketertiban lalu lintas.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, mengingat dapat terjadi perubahan sesuai kebijakan Satlantas Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google New














Komentar