RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Pospol Telaga Bestari dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Membawa KTP asli beserta fotokopi.
Menyerahkan SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Hasil tes psikologi SIM.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan dimulai dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran administrasi dan pengisian formulir.
Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, serta menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Apabila seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan pada hari yang sama.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar