Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 19 September 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 September 2025, di dua titik strategis.

Lokasi pertama berada di Metropolis Mall, sementara lokasi kedua tersedia di Pasar Laris Taman Cibodas.

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.

Syarat perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

  • SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)

  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif resmi, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Proses perpanjangan diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, kemudian pembayaran biaya administrasi serta pengisian formulir di loket pelayanan.

Setelah itu, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan untuk diinput, dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

SIM yang telah selesai dicetak dapat langsung diambil di lokasi yang sama.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar