RASIOO.id – Polemik jam operasional truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat pasca aksi blokade sopir truk di perbatasan Bogor–Tangerang, Kamis, 18 September 2025, malam. Praktisi hukum, Firmansyah Bayumi, menilai aturan jam tayang yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 masih jauh dari efektif.
“Jam tayang truk tambang saat ini tidak komprehensif, justru menimbulkan penumpukan kendaraan pada waktu tertentu. Akibatnya, macet tetap terjadi, polusi tidak berkurang, dan warga semakin resah,” ujar Firmansyah kepada Rasioo.id, Sabtu, 20 September 2025.
Baca Juga: Rapat Sejak Pagi hingga Sore Tak Temukan Kesepakatan Dua Wilayah Gegara Bupati Tangerang Absen
Menurutnya, solusi yang lebih adil adalah penambahan aturan berupa kuota harian. Dengan begitu, aktivitas tambang tetap berjalan, namun dampaknya ke masyarakat bisa diminimalisir.
“Jika dibatasi maksimal 500 unit truk per hari dengan jam tayang 22.00–05.00, semua pihak diuntungkan. Pajak tambang bisa dihitung jelas, kendaraan terkendali lewat uji KIR, jalan tidak cepat rusak, polusi berkurang, dan warga tidak lagi terganggu aktivitasnya,” jelasnya.
Firmansyah menegaskan, penerapan sistem kuota akan lebih mudah diawasi aparat, karena jumlah kendaraan dapat dipantau langsung dari lokasi tambang. Selain itu, kebijakan ini juga mencegah praktik penghindaran pajak serta memastikan truk yang beroperasi dalam kondisi layak jalan.
“Kuota membuat usaha tambang tetap berjalan, supir tetap bekerja, sementara masyarakat mendapat kepastian kenyamanan. Ini jauh lebih realistis dibanding hanya mengandalkan aturan jam tayang,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar