RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti keaktifan kartu BPJS
Surat keterangan psikologi
Proses Layanan
- Tahapan perpanjangan SIM mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- pembayaran biaya administrasi
- pengambilan formulir
- penyerahan berkas
- proses identifikasi berupa entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
- Setelah selesai, SIM akan langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi pelayanan
Biaya Resmi
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pengumuman resmi mengenai jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling, mengingat pelaksanaannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar