RASIOO.id – Warga Kota Serang kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 23 September 2025.
Pelayanan tersebut dibuka di dua titik sekaligus, yakni di Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu, serta di depan Mall Ramayana, Kota Serang.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Polresta Serang Kota menyampaikan, program ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, sekaligus mengurangi antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Alur Pelayanan
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean
Identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta penyerahan SIM baru di lokasi
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi terkini mengenai jadwal maupun lokasi layanan melalui kanal resmi kepolisian, mengingat jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar