RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi,
SIM asli yang masih berlaku,
bukti kepesertaan aktif BPJS,
surat keterangan sehat dari dokter, serta
hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling, melainkan harus diproses sebagai penerbitan baru di Satpas.
Prosedur pelayanan:
- pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir
- verifikasi dan identifikasi data, hingga pencetakan
- penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Polres Bogor berupaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar