RASIOO.id – Polres MetroTangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen untuk mendekatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, layanan ini akan tersedia di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau, yakni:
ITC BSD, pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza, pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dengan jadwal yang fleksibel, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memilih waktu dan tempat pelayanan sesuai kebutuhan, khususnya bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tarif dan Ketentuan Biaya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Persyaratan Administratif
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Pelayanan
Proses perpanjangan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan utama, yaitu:
Pemenuhan dokumen – Pemohon diminta melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran administrasi – Dilakukan bersamaan dengan pengambilan formulir.
Antrean dan entri data – Meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.
Identifikasi biometrik – Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Penerbitan SIM – SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan diserahkan setelah seluruh proses selesai.
Polres Metro Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan, agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan melalui media sosial atau situs web yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar