RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci serta Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kehadiran program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Alur Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui mobil keliling meliputi tahapan:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses pelayanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian warga.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal serta mendukung peningkatan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan dalam berkendara.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar