Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020

 

RASIOO.id – Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogo, Agus Sutiana (AS) dikabarkan sudah menjadi tahanan Polres Bogor atas kasus dugaan gratifikasi.

Penahanan itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Hadijana mengaku mendapatkan kabar serupa soal penahanan tersebut.

“Infonya begitu,” kata Hadijana, Rabu 22 Oktober 2025.

Kendati demikian, Hadijana mengaku akan memastikan kabar tersebut agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 bisa dijalankan sesuai peruntukanya.

“Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020,” kata dia.

Sementara, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo belum memberikan keterangan saat ditanya soal penahanan Kades Cikuda itu.

Saat dikonfirmasi, AKP Anggi hanya membalas salam dari media tanpa memberikan informasi lanjutan soal informasi penahanan Kades Cikuda itu.

Waalaikum salam,” singkat dia.

Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22.

Baca Juga: Polres Bogor Tetapkan Kades Cikuda Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah, PT AKP Ungkap Dampak terhadap Investasi

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.

Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda