RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Program pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di dua lokasi strategis, yakni:
Polsek Curug, pukul 08.00 – 13.00 WIB
ITC BSD, pukul 08.00 – 17.00 WIB
Melalui layanan tersebut, warga dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa antrean panjang di kantor pusat.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi faktor penting untuk mempercepat proses administrasi dan menghindari kendala saat pelayanan berlangsung.
Komitmen Pelayanan Publik
Kehadiran mobil layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Tangerang Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan akses administrasi kepolisian kepada masyarakat.
Program tersebut diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak untuk datang ke Satpas utama.
Untuk memperoleh informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar