RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan ini akan beroperasi pada Senin, 17 November 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Program tersebut dihadirkan untuk memberikan akses pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan aktif BPJS
Alur Proses Perpanjangan
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Pembayaran biaya administrasi
- Pengambilan nomor antrean
- Pengisian formulir
- Pengambilan data biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Setelah seluruh proses selesai, pemohon dapat mengambil SIM baru sesuai panggilan petugas.
Biaya Perpanjangan SIM
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polres Bogor berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar