RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara di sekitar permukiman warga. Aktivitas usaha tersebut juga menimbulkan bau menyengat yang telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku merasakan dampak langsung dari aktivitas perusahaan tersebut. Selain menurunnya kenyamanan lingkungan, warga juga mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit akibat paparan limbah.
Keluhan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan serta pelanggaran perizinan.
Selain dugaan pencemaran, perusahaan pengelola limbah tersebut juga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, saat ini penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)








Komentar