Tegas! THM hingga Tempat Karaoke di Kota Bogor Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2026

‎RASIOO.ID – Pemerintah Kota Bogor melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi secara total selama satu bulan suci Ramadan 2026.

Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 18 Agustus 2026.

‎Sekretaris Daerah Kota Bogor (Sekda) Denny Mulyadi mengatakan, dengan mengambil langkah kebijakan tersebut, untuk memastikan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah tanpa gangguan bising hiburan duniawi.

‎Ia pun menjelaskan, kebijakan ini menyasar seluruh bisnis hiburan, mulai dari gemerlap diskotik, kelab malam, pub, hingga rumah bernyanyi (karaoke) dan panti pijat yang tersebar di wilayah Kota Hujan.

‎”Hiburan atau yang lainnya yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa ‎dan ada pembatasan terkait operasionalnya,” kata Denny kepada awak media, Rabu 19 Februari 2026.

Ia menegaskan, aturan ini berlaku efektif mulai dari hari pertama Ramadan hingga tiga hari menjelang Idul Fitri.

‎”Keputusan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan upaya memperkuat identitas Bogor sebagai kota yang religius dan toleran,” ujarnya.

Diketahui, ada beberapa poin-poin kebijakan. Pertama, larangan mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau sahur on the road di wilayah Kota Bogor dan kegiatan bazar Ramadhan di wilayah Kota Bogor

“Kedua, wajib menjaga ‎ketertiban ‎umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di wilayah kelurahan dan kecamatan dengan tujuan pengawasan dan pengendalian,” kata dia.

Bagi yang dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor ‎Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ‎Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

“Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Denny.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda