SIM Keliling Hadir di Mall BTM & Mall Jambu Dua, Warga Bogor Bisa Perpanjang Tanpa Ribet!

RASIOO.id – Kabar gembira untuk warga Kota Hujan! Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kali ini, pelayanan digelar di dua titik strategis, yakni di kawasan Mall BTM dan Mall Jambu Dua.

Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan berlaku untuk pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia.

🕖 Jam Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Syarat Perpanjangan SIM A & C

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Membawa e-KTP asli beserta fotokopi 2 lembar (e-KTP domisili seluruh Indonesia).

  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).

  3. Mengikuti Uji Psikologi SIM (tersedia di lokasi).

  4. Melampirkan Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi SimpelPol.

Wajib Unduh Aplikasi SimpelPol

Pemohon SIM Keliling diwajibkan mengunduh aplikasi SimpelPol terlebih dahulu. Setelah registrasi, pemohon dapat melakukan screening kesehatan melalui aplikasi tersebut. Hasil screening nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan saat proses perpanjangan di lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus memastikan seluruh pemohon memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan.

Sistem Antrean Sesuai Kedatangan

Untuk menjaga kenyamanan bersama, pihak penyelenggara menerapkan sistem antrean berdasarkan urutan kedatangan. Masyarakat diimbau tertib dan mengikuti arahan petugas agar pelayanan berjalan lancar.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua, warga Bogor kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi layanan terdekat dan pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan cepat dan mudah.

Komentar