RASIOO.id – Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang kembali hadir untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis dan efisien.
Pada Senin, 13 April 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang beroperasi di dua lokasi, yaitu:
- Lobby Timur Mal Ciputra
- Pospol Kutabumi
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen berikut:
- KTP Asli dan Fotokopi
KTP yang masih berlaku diperlukan untuk verifikasi identitas. Pastikan data pada KTP sesuai dengan data pada SIM. - SIM Lama (Asli dan Fotokopi)
SIM yang diperpanjang harus masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas. - Surat Keterangan Sehat Jasmani
Pemeriksaan kesehatan biasanya tersedia di lokasi layanan SIM Keliling. Tes ini meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi fisik dasar. - Surat Keterangan Tes Psikologi
Tes psikologi juga menjadi syarat wajib untuk memastikan kesiapan mental pengemudi. Layanan tes psikologi umumnya tersedia di sekitar area mobil SIM Keliling.
Dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan ini.













Komentar