RASIOO.ID– Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus hari Kamis, pelayanan dibuka di dua titik strategis, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Boxies 123 Tajur.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui kantor SATPAS.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon antara lain:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar (berlaku untuk seluruh domisili Indonesia)
- Membawa SIM asli yang masih berlaku (dari seluruh Indonesia)
- Mengikuti uji psikologi SIM di lokasi
- Melampirkan surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Petugas juga mengingatkan bahwa pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol terlebih dahulu untuk melakukan registrasi dan screening kesehatan. Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada petugas saat proses perpanjangan di lokasi.
Meski pendaftaran dapat dilakukan langsung di tempat tanpa kuota, masyarakat tetap diminta memahami bahwa jadwal sewaktu-waktu bisa berubah, terutama jika terjadi gangguan server atau jaringan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.













![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)

Komentar